BLT Banpres UMKM Cair, Segera Siapkan Berkas Ini ke Bank agar Dapat Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta

28 Desember 2020, 00:59 WIB
Ilustrasi: Mantap! Kemenkop Usulkan 20 Juta Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun Depan, Begini Cara Daftarnya.*/ /200degrees/Pixabay

Portalbangkabelitung.com Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Banpres UMKM.

Sebanyak 12 juta pelaku UMKM sudah mendapatkan bantuan ini sebesar Rp2,4 juta.

Dengan terjadinya hal ini maka penyaluran BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta sudah mencapai 100 persen pada tahun 2020.

Baca Juga: Mandat UU 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial Di Era Pandemi Covid-19

Bantuan BLT Banpres UMKM sudah cair, pelaku usaha mikro sebaiknya segera cek KTP di eform.bri.co.id/bpum dan menyiapkan sejumlah berkas agar dapat dana BPUM Rp 2,4 juta.

Pelaku usaha mikro yang mendapat SMS notifikasi BPUM dari bank BRI bisa mengecek secara online daftar penerima dengan memasukkan NIK dan kode verifikasi lalu akan mendapatkan informasi apakah tercatat sebagai penerima BPUM ini atau tidak.

Setelah itu bisa langsung mencairkan bantuannya di kantor bank terdekat. Berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 6 Ditransfer ke 700 Ribu Karyawan, ini Jadwal pencairannya

  1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan
  2. Membawa kartu ATM
  3. Membawa identitas diri, contohnya KTP
  4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan

Sebagaimana diketahui, Kemenkop UKM sudah menyalurkan bantuan Rp2,4 juta sejak Oktober 2020 lalu. Kemudian membuka kembali pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 hingga November 2020.

Kini giliran pencairan bantuan tahap 2 kepada pelaku UMKM yang dilaksanakan pada bulan Desember 2020 ini.

Baca Juga: WOW Harga Emas Antam Naik Rp 3000 per gram, Jumat 18 desember 2020

Penyaluran bantuan ini dilakukan oleh BRI, BMI, dan BNI Syariah. Pelaku UMKM yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat akan dapat SMS notifikasi dari bank penyalur.

Setelah mendapatkan SMS, pelaku UMKM bisa segera mencairkan bantuannya ke bank terdekat dengan membawa KTP.

Namun secara khusus, bank BRI menyediakan layanan formulir online (eform) untuk cek online daftar penerima BPUM bagi pelaku UMKM yang mendapatkan SMS dari bank BRI.

Baca Juga: Cara Cek dan Daftar BST PKH Rp 300 Ribu, Bisa Online dan Pakai KTP di dtks.kemensos.go.id

Cara untuk mengetahui apakah mendapatkan bantuan Rp2,4 juta atau tidak juga cukup mudah, pelaku usaha mikro hanya perlu menginput nomor KTP dan kode verifikasi kemudian klik "CARI"  maka akan muncul informasi status penerima BPUM BRI.

Pelaku usaha mikro yang nomor eKTP tercatat sebagai penerima BPUM maka bisa segera datang ke bank BRI terdekat dengan membawa KTP untuk mencairkan bantuannya.

Pelaku UMKM yang tidak mempunya buku rekening tidak perlu khawatir karena akan dicetakkan buku rekening sewaktu melakukan konfirmasi di bank penyalur.

Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA Hari Ini Senin 28 Desember 2020: Game Seru Mama Rosa Hingga Tes DNA Reyna

Sebagai informasi, bantuan ini tidak berlaku untuk ASN, TNI/POLRI,Pegawai BUMN/BUMD, serta pelaku UKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Namun, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro

 

Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini diberikan secara gratis, bukan pinjaman, dan tidak ada potongan biaya apapun saat mencairkan di bank penyalur.

Baca Juga: Sempat Turun, Hari Ini Harga Emas Antam Kembali Naik Rp 11.000

Pelaku UKM yang dapat bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM yang sudah meninggal tidak dapat mencairkan bantuan ini. Karena pencairan tidak bisa diwakilkan, termasuk oleh ahli waris.

sebagaimana dilansir dari Berita DIY PRMN dengan Judul "BLT Banpres UMKM Cair, Siapkan Berkas Ini ke Bank agar Dapat Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta"

Pelaku usaha mikro yang belum dapat bantuan ini juga tidak perlu khawatir karena bantuan ini rencananya akan diperpanjang hingga tahun 2021 nanti.

Sebagai informasi, Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM tahap 2 ini cair pada bulan Desember 2020 ini kepada 3 juta penerima. Jumlah penerima ini merupakan tambahan kuota dari tahap 1 yang mencapai 9 juta pelaku usaha mikro.*** (Iman Fakhrudin/beritadiy)

Editor: Suhargo

Sumber: BERITA DIY PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler