Bansos BST Cair, Inilah Cara dan Berkas yang Harus Disiapkan agar Bantuan Rp 300.000 bisa Cair

- 28 Desember 2020, 01:43 WIB
Ilustrasi: Tak Perlu Buat Rekening, Pencairan BST Rp300 Ribu Bisa di Kator Desa, Begini Caranya.
Ilustrasi: Tak Perlu Buat Rekening, Pencairan BST Rp300 Ribu Bisa di Kator Desa, Begini Caranya. /ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Lmo/foc

Portalbangkabelitung.com- Bansos merupakan salah satu program perlindungan sosial dalam pandemi virus corona, salah satu program bantuan sosial yaitu bantuan sosial tunai (Bansos Tunai/BST).

Bantuan sosial tunai (BST) Rp 300.000 diberikan kepada masyarakat yang terdampak virus corona

Bansos BST Rp 300.000 kembali cair bulan Desember 2020 ini. Masyarakat yang ingin mengetahui dapat bantuan ini atau tidak bisa cek online di dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Cair, Segera Siapkan Berkas Ini ke Bank agar Dapat Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta

Bantuan ini akan dicairkan melalui Pos Indonesia dan rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).

Berikut ini berkas yang harus disiapkan untuk mencairkan bantuan ini di kantor pos:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Dokumen asli KTP dan KK untuk ditunjukkan

Pencairan bantuan ini dilakukan sekali cair dan tidak ada pemotongan biaya apapun

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 6 Ditransfer ke 700 Ribu Karyawan, ini Jadwal pencairannya

Masyarakat yang berhak dapat bantuan ini adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPPM PKH) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menggunakan NIK KTP.

Berikut ini cara cek online daftar penerima bantuan Rp 300.000 per KK PKH:

  • Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
  • Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  • Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Jika NIK KTP terdaftar sebagai penerima bantuan ini di link tersebut, masyarakat sebaiknya segera menyiapkan beberapa berkas untuk mencairkan bantuan ini.

Baca Juga: Cara Cek dan Daftar BST PKH Rp 300 Ribu, Bisa Online dan Pakai KTP di dtks.kemensos.go.id

Sebagai informasi, berikut syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Sempat Turun, Hari Ini Harga Emas Antam Kembali Naik Rp 11.000

Oleh karena itu, masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

sebagaimana dilansir dari Berita DIY PRMN dengan judul "Bansos BST Sudah Cair, Ini Cara Dapat dan Berkas yang Disiapkan agar Bantuan Rp 300 Ribu Cair"

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.*** (Iman Fakhrudin/beritadiy)

Editor: Suhargo

Sumber: BERITA DIY PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x