BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Penerima Bisa Cek Online Pakai NIK KTP di eform.bri.co.id

- 29 Desember 2020, 22:21 WIB
Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Portalbangkabelitung.com – Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), khusus diberikan kepada para pedagang atau pelaku usaha kecil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Program ini diberikan kepada para pelaku UMKM untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia

Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM dari pemerintah untuk menyokong perekonomian pelaku usaha mikro terimbas Covid-19 dipastikan diperpanjang hingga 2021.

Baca Juga: Setelah Sempat Naik, Harga Emas Antam Kembali Turun Rp 10.000 Per gram

Cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya bisa cek online di eform BRI eform.bro.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Bagi yang sebelumnya sudah dikirimi SMS resmi dari BRI-INFO mengenai calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa langsung akses ke link eform BRI eform.bri.co.id/bpum.

Sedangkan bagi pendaftar yang NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum masih ada kesempatan untuk dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Begini Caranya, Bisa Dapat BPUM UMKM Rp2,4 Juta Walau NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

Caranya dengan mendatang kantor Bank Himbara, BRI, BNI atau BNI Syariah sebagai bank penyalur BLT UMKM.

Namun hal ini hanya bisa dilakukan oleh pelaku UMKM yang sudah mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta dan menerima SMS notifikasi jika dirinya dinyatakan sebagai penerima bantuan BPUM.

Meski 2020 ini akan segera berakhir dalam hitungan hari, pendaftar yang namanya belum tercantum di eform.bri.co.id/bpum tidak perlu khawatir karena bantuan ini akan diperpanjang pada tahun 2021.

Baca Juga: Menjelang Tahun Baru 2021 Harga Emas Antam Terus mengalami kenaikan

Selain itu ada beberapa faktor kenapa NIK KTP pendaftar tidak tercantum di eform.bri.co.id/bpum.

Berdasarkan testimoni penerima bantuan UMKM, terdapat jeda waktu antara pendaftaran sampai nama tercantum di link eform BRI.

Dilansir dari Berita DIY PRMN dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang 2021, Cek Online Penerima Pakai NIK KTP di eform.bri.co.id"

Berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:

Baca Juga: Bansos BST Cair, Inilah Cara dan Berkas yang Harus Disiapkan agar Bantuan Rp 300.000 bisa Cair

  1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan
  2. Membawa kartu ATM
  3. Membawa identitas diri, contohnya KTP
  4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Desember 2020: PT Prakarsa Alam Segar Membuka Pendaftaran Hingga 11 Januari 2021

Adapun dalam proses pencairan jika pendaftar mengalami kendala, pendaftar diminta untuk menghubungi call center Kemenkop UKM jika mengalami kendala melalui nomor 500-587.***( Ina Nurhayati/Beritadiy)

Editor: Suhargo

Sumber: BERITA DIY PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x