Segera Aktivasi KIP! Ini link dan Cara Dapat PIP Rp1.000.000 Per Siswa Dari Kemdikbud

- 30 Desember 2020, 10:55 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar yang akan berlaku pada 2-31 Maret 2020.*
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar yang akan berlaku pada 2-31 Maret 2020.* /Foto Istimewa Pikiran Rakyat

Besaran bantuan PIP yang diterima siswa/peserta didik untuk setiap jenjang pendidikan pun berbeda, berikut daftar besaran dana bantuan tersebut:

  • SD/MI/Paket A : Rp 450.000 per tahun
  • SMP/MTs/Paket B : Rp750.000 per tahun
  • SMA/SMK/Paket C : Rp 1.000.000 per tahun

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Cair Lagi, Ini Jadwal Transfer ke Rekening Karyawan

Berikut cara mendapatkan KIP untuk dapat bantuan PIP dari Kemdikbud:

  1. Siswa/peserta didik mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan persyaratan berkas berikut ini:
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Rapor hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
  1. Selanjutnya, sekolah/madrasah atau Lembaga pendidikan akan mengirimkan data siswa tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat
  2. Kemudian apa lolos seleksi data pemegang KIP akan dimasukkan ke Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau alamat sekolah pendaftar

Baca Juga: BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Penerima Bisa Cek Online Pakai NIK KTP di eform.bri.co.id

Setelah menjadi pemegang KIP, kartu tersebut dapat dilakukan aktivasi untuk dapat bantuan PIP, dengan cara berikut ini:

  1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
  2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
  3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
  5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
  6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan

Baca Juga: Setelah Sempat Naik, Harga Emas Antam Kembali Turun Rp 10.000 Per gram

Peserta didik dibantu orang tua/wali serta pihak sekolah juga dapat cek nama penerima secara online melalui laman berikut ini:

  • Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
  • Scroll laman hingga muncul kolom untuk cek penerima PIP
  • Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
  • Klik Cek Data

Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur, apabila siswa tersebut menjadi penerima bantuan PIP.*** (Mufit Apriliani/Berita DIY)

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: BERITA DIY PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah