BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Segera Cair, Hati-hati 5 Jenis Rekening ini tidak akan mendapatkannya.

- 6 Januari 2021, 21:46 WIB
Menaker Ida Fauziyah tegaskan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya cair ke karyawan golongan tertentu, dan akan disalurkan melalui HIMBARA
Menaker Ida Fauziyah tegaskan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya cair ke karyawan golongan tertentu, dan akan disalurkan melalui HIMBARA /Tangkapan Layar https://kemnaker.go.id/

Hal tersebut terungkap dari permintaan perpanjangan BLT Subsidi Gaji oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kepada Kementerian Keuangan.

Sebab pada akhir Desember lalu, penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan itu masih di kisaran 90 persen.

Baca Juga: Update Harga Emas Pegadaian, Rabu 6 januari 2021, Harga Emas UBS Naik Rp10.000 per Gram

Pertanggal 14 Desember 2020, BLT Subsidi Gaji termin kedua per 14 Desember 2020 sudah 93,94 persen tersalurkan. Rencananya, BLT Subsidi Gaji tahap 6 dicairkan hingga akhir Desember 2020.

Namun ingat, yang cair tersebut adalah BLT Subsidi Gaji tahun anggaran 2020.

Untuk tahun anggaran 2021, masih menunggu keputusan Kemnaker lewat link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id, namun update resmi daftar penerima baru tahun 2021 akan diumumkan jelang proses transfer.

Baca Juga: Akankah Terjadi! Gojek Akan Merger Dengan Tokopedia Dengan Nilai Investasi RP 25 Triliun

Sayangnya, terdapat 5 jenis rekening yang merupakan rekening yang selama ini menghambat proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ditahun 2021, sehingga diputuskan 5 jenis rekening itu tidak akan berlaku pada tahun ini.

Dikutip dari artikel dari FIX Indonesia yang berjudul “Gawat! Karyawan Pemilik 5 Rekening Ini Tidak akan Ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021”. rekening berikut ini dipastikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak tidak akan dicairkan :

  • Rekening yang tidak sesuai NIK
  • Rekening yang sudah tidak aktif
  • Rekening pasif
  • Rekening yang tidak tercatat
  • Rekening telah dibekukan oleh Bank

Baca Juga: BLT 2021, Mensos : Penerima Bansos BLT 2021 Hanya Untuk Golongan Ini

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x