KIP Kuliah 2021 Diperpanjang, Inia Persyaratan Daftar KIP Kuliah

- 7 Januari 2021, 23:22 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim /Instagram.com/@nadiemmakarim

Seperti dilansir dari FIX INDONESIA pada artikelnya yang berjudul “KIP Kuliah 2021 Diperpanjang, Apakah yang Belum Memiliki Kartu KIP/KKS Bisa Mendaftar?” yang mengutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah di tahun 2020 lalu adalah sebagai berikut:

Pertama, Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

Baca Juga: Perkuat sistem & Tata Kelola Pengkaderan, DPD IMM Babel Inisiasi Pembentukan Korps Instruktur Babel

Kedua, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

Ketiga, lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Mensos Risma Sering Blusukan, Fahri Hamzah : Beda Jadi Wali Kota dan Menteri

Dalam hal ini bagi siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.

Persyaratan tidak mampu ini dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x