Korban Covid-19 Meluas Di Indonesia, Pemerintah berikan Santunan Rp15 Juta Dengan Syarat Berikut

- 8 Januari 2021, 12:12 WIB
DIREKTUR Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta.*
DIREKTUR Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta.* /BNPB/

Berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19:

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diberlakukan, Menkeu Sri Mulyani : Bila Tidak Dilakukan Akan Memperburuk Ekonomi

2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris.

3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir.

4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: Dana Bansos Disalurkan, Jokowi : Dana Bansos Bukan Untuk Dibelikan Rokok

5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir).

6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris

7.Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris).***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x