Berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diberlakukan, Menkeu Sri Mulyani : Bila Tidak Dilakukan Akan Memperburuk Ekonomi
2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir.
4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.
Baca Juga: Dana Bansos Disalurkan, Jokowi : Dana Bansos Bukan Untuk Dibelikan Rokok
5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir).
6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris
7.Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris).***