Pemerintah Berikan Santunan Rp15 Juta Kepada Korban Covid-19, Ini Syarat dan Mekanismenya

- 9 Januari 2021, 23:09 WIB
DIREKTUR Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta.*
DIREKTUR Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta.* /BNPB/

Portalbangkabelitung.Com- Pemerintah dikabarkan akan memberikan santunan Rp15 Juta Bagi Keluarga Korban COVID-19.

kabar tersebut beredar setelah adanya surat edaran kementerian sosial (Kemensos) pada tahun 2020.

hal tersebut diperkuat dengan adanya penyampaian dari  Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM).

Baca Juga: Tidak Akan Dapat Semua. BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Tidak Akan Cair Karena Beberapa Hal Ini.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Asep Sasa Purnama yang Mewakili Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, menyampaikan mengenai santunan kematian sebesar Rp15 juta bagi keluarga korban COVID-19.

Dirjen PFM menyampaikan  bahwa hal tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai bentuk pehatian dan bela sungkawa dari negara untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dikarenakan COVID-19.

“Untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, Kementerian Sosial memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp15juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa dari negara,” kata Dirjen PFM pada siaran live streaming yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga: Senin PSBB Jawa-Bali berlaku, Hari Ini Keluar Ketentuan Perjalanan ke Jawa-BAli

Santunan ini nantinya akan diberikan kepada ahli waris ataupun keluarga korban.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19:

Baca Juga: Perkuat Solidaritas & Soliditas, DPD IMM Babel Adakan Rapat Kerja & Sarasehan Pimpinan IMM Se-Babel

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris
  2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris
  3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir)
  4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat
  5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir)
  6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris
  7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris).

Baca Juga: Masyarakat Tak Usah Panik Meningkatnya Kasus Covid Namun Harus Tetap Patuhi Prokes

Mekanisme pengajuan santunan kematian Covid-19:

  1. Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera
  2. Berkas diantarkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal
  3. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan
  4. Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI
  5. Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Linjamsos Kemensos RI
  6. Usulan diverifikasi dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI
  7. Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris***

 

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah