· Pejabat Negara
· Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
· Aparatur Sipil Negara (ASN)
· Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
· Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
· Kepala Desa dan perangkat desa lainnya
· Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Baca Juga: Mana yang Lebih Aman? Vape Vs Rokok. Simak Penjelasannya!
Selama Anda tidak termasuk ke dalam 7 (tujuh) golongan yang disetkan di atas, maka Anda berhak untuk mendaftar program Kartu Prakerja.
Selain tidak termasuk golongan yang disebutkan di atas, pendaftar program Kartu Prakerja gelombang 12 juga harus sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh program tersebut.