Portalbangkabelitung.com – Kamu menunggu pendaftaran pembuatan Kartu Prakerja? Tenang, waktunya sudah tiba!
Mulai tanggal 21 Februari 2021 kemarin, pembuatan akun Kartu Prakerja baru untuk mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 12 sudah bisa dilakukan secara langsung di situs www.prakerja.go.id.
Tapi, siapa saja, sih, yang boleh mendaftar? Apakah hanya pengagguran saja?
Baca Juga: Shoope Gagas Program Ekspor, Dari Lokal untuk Global
Dikutip dari situs www.prakerja.go.id, orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga diperbolehkan mendaftar program Kartu Prakerja ini.
Bagi para mahasiswa dan mahasiswi yang baru saja lulus dari perguruan tinggi baik itu perguruan tinggi terkenal maupun tidak pun diperkenankan untuk mendaftar program Kartu Prakerja ini.
Sementara itu, dikutip dari laman www.prakerja.go.id, pendaftar yang menjadi prioritas utama dari program Kartu Prakerja adalah pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Baca Juga: Donald Trump Sudah Tergeser, Akankah China dan AS Membaik?
Jadi bisa dipastikan kalau pengangguran tidak termasuk ke dalam daftar prioritas pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 yang akan segera dibuka pada tahun 2021 ini.
Kemudian, hanya ada sebanyak 7 (tujuh) golongan saja yang tidak diperbolehkan mendaftar program Kartu Prakerja sebagaimana dikutip dari situs www.prakerja.go.id yaitu: