Santunan Kematian Akibat Covid-19 Dihapus, Tri Rismaharini : Dananya Tidak Ada

- 2 Maret 2021, 17:02 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini /Instagram @kemensosri

Portalbangkabelitung.Com- Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial berikan penjelasan emngenai penghapusan santunan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Pada saat penyebaran virus Covid-19 melanda indonesia, Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan santunan sebesar Rp15 juta per jiwa, bagi keluarga pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Santunan untuk korban covid-19 tersebut diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19, yang dinyatakan oleh pihak yang berwenang seperti rumah sakit, Puskesmas, atau Dinas Kesehatan setempat.

Baca Juga: Investasi Miras Tuai Pro dan Kontra: Ini Sikap Presiden Jokowi!

Kemudian, Kemensos pun menerbitkan Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020.

Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan tidak ada anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada Kementerian Sosial (Kemensos).

Tri Rismaharini pun mengungkapkan alasan mengapa Kemensos tidak lagi mengadakan santunan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris.

Baca Juga: Berawal dari Perjodohan hingga Asmara Romantis: Wulan Guritno Gugat Cerai Sang Suami Adilla Dimitri

Hal itu disampaikan mantan Wali Kota Surabaya tersebut pada Selasa, 2 Maret 2021, di Jakarta.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x