Santunan Kematian Akibat Covid-19 Dihapus, Tri Rismaharini : Dananya Tidak Ada

- 2 Maret 2021, 17:02 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini /Instagram @kemensosri

Dia mengatakan bahwa sejak dilantik pada 23 Desember 2020 lalu, uang santunan tersebut sudah tidak ada dan kebijakannya telah diteken pejabat eselon II atau Pelaksana Tugas Dirjen saat itu.

Sedangkan terkait alasan penghapusan, Tri Rismaharini menuturkan bahwa penghentian santunan dilakukan karena keterbatasan dana dan kesulitan menentukan alasan meninggal seorang pasien.

Baca Juga: Peluang Usaha Saat Pandemi, 4 Ide Ide Brilian Usaha Masa Kini

"Sebetulnya kebutuhan untuk korban Covid-19 ini berapa? Tidak bisa dibayangkan ternyata, kemudian jumlahnya sangat besar dan uang tidak ada," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Tri Rismaharini juga mempertimbangkan kembali bagaimana di masa pandemi, Kemensos akan sulit mengidentifikasi korban yang berhak diberi santunan.

Apakah korban memang meninggal dunia akibat Covid-19, atau meninggal karena faktor lain di luar Covid-19.

Baca Juga: Lihat, Carlo Ancelotti Puji Penampilan Jordan Pickford di Bawah Mistar

"Karena sulit dan jumlahnya banyak sekali. Saya hitung saja Surabaya kemarin, karena saya tahu pasiennya. Itu hampir Rp500 miliar, kalau se-Indonesia berapa?," ujar Tri Rismaharini.

Sementara pada tahun 2021, Kementerian Sosial hanya menyediakan anggaran untuk santunan korban bencana dengan nilai Rp15 juta per korban. Hal ini dilansir dari Pikiran Rakyat pada Artikelnya "Kemensos Hapus Santunan Korban Covid-19, Tri Rismaharini: Uangnya Tidak Ada"

Menurut Tri Rismaharini, anggaran tersebut pun terbatas hanya sekitar Rp35 miliar, dan tidak bisa mencakup dana santunan korban meninggal akibat Covid-19 yang semakin banyak jumlahnya.***(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.Com)

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah