BLT BSU Rp. 1 Juta Bisa Juga Diberikan Orang Dengan Gaji Rp. 3.5 Juta, Begini Syaratnya

- 28 Juli 2021, 21:56 WIB
BLT BSU Rp. 1 Juta Bisa Juga Diberikan Orang Dengan Gaji Rp. 3.5 Juta, Begini Syaratnya
BLT BSU Rp. 1 Juta Bisa Juga Diberikan Orang Dengan Gaji Rp. 3.5 Juta, Begini Syaratnya /Pixabay

Portalbangkabelitung.com-  Pemerintah diketahui masih akan memberikan berbagai bantuan pada masyarakat, Salah satunya dengan dana BLT Subsidi Gaji atau BSU.

Nominal dana BLT Subsidi Gaji atau BSU yang akan diterima oleh pekerja atau buruh sejumlah Rp1 juta.

Baca Juga: Pogba Tolak Tawaran Menggiurkan Manchester United Demi Merumput Ke PSG.

Dengan adanya pencairan dana BLT Subsidi Gaji atau BSU ini pemerintah berharap bisa untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menyebut bahwa pemberian dana BLT Subsidi Gaji atau BSU untuk menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh.

Baca Juga: Panglima TNI Copot Danlanud Merauke Karena Tidak Mampu Membina Anggotanya

“Pemberian BSU (BLT Subsidi Gaji) diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh,” sebut Ida Fauziyah, 21 Juli 2021.

Ida juga menyinggung perihal pencairan dana BLT Subsidi Gaji atau BSU merupakan bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah terhadap pekerja atau buruh.

Baca Juga: Bukan Pidana Mati, Jaksa Malah Tuntut Juliari Batubara 11 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bansos

“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU (BLT Subsidi Gaji) merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” sebut Ida.

Perlu diketahui bahwa dalam persyaratan penerimaan dana BLT Subsidi Gaji atau BSU, ternyata hanya diberikan pada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Kerajaan Saudi Akan Tindak Keras Warganya Yang Berkunjung Ke Negara Yang Belum Bisa Kendalikan Pandemi

Namun, bukan berarti pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta tidak berkesempatan mendapat dana BLT Subsidi Gaji.

Ternyata pemerintah memberikan pengecualian tersendiri bagi pekerja yang tak memenuhi syarat maksimum gaji namun memenuhi syarat lain dari BLT Subsidi Gaji atau BSU.

Untuk lebih jelasnya simak persyaratan penerima dana BLT Subsidi Gaji atau BSU terlebih dahulu, meliputi:

Baca Juga: Sinopsis Gopi Serial India ANTV 29 Juli 2021, Ahem Selamatkan Gopi dari Rencana Jahat Rashi

1. Warga Negara Indonesia

2. Pekerja penerima Upah dibuktikan dengan gaji yang didaftarkan

3. Terdaftar sebagai peserta aktif Jamsostek di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Sinopsis Gopi Serial India ANTV 29 Juli 2021, Ahem Selamatkan Gopi dari Rencana Jahat Rashi

5. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta

6. Pekerja yang bekerja di sektor yang terdampak PPKM.

Baca Juga: Masyarakat yang Sudah Vaksin Pertama Diberi Bantuan Uang Rp1 Juta? Info Hoaks Bantuan PPKM

Dan untuk bagi pekerja atau buruh yang memiliki gaji di atas Rp3,,5 juta bisa mendapat dana BLT Subsidi Gaji atau BSU dengan catatan pekerja atau buruh yang termasuk ke dalam wilayah Zona PPKM Level IV.***

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x