Berikut Cara Daftar Bansos Bagi Penyandang Disabilitas

- 18 Agustus 2021, 00:51 WIB
Kemensos) memberikan bantuan sosial atau bansos bagi penyandang disabilitas hingga masa PPKM masih berjalan.
Kemensos) memberikan bantuan sosial atau bansos bagi penyandang disabilitas hingga masa PPKM masih berjalan. /

Portalbangkabelitung.com- Pemerintas melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial atau bansos bagi penyandang disabilitas hingga masa PPKM masih berjalan.

Dikarenakan bansos bagi penyandang disabilitas ini termasuk dari program bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos), maka cara mendaftar bagi para beserta ada beberpa syarat yang harus dipenuhi, terutama harus sesuai aturan dari Kemensos soal pendaftaran PKH.

Adapun syarat dan cara daftar bansos penyandang disabilitas 2021 bisa mengikuti tahapan pendaftaran DTKS Kemensos untuk menjadi calon penerima BLT PKH Kemensos.

Baca Juga: Pasca Jatuhnya Afghanistan Ke Tangan Taliban, DK PBB Peringatkan Pelanggaran HAM Di Sana

Berikut syarat-syarat bagi peserta yang berhak mendapat bansos dari Kemensos ini:

1. Calon penerima bansos !adalah penyandang disabilitas 2021 termasuk warga miskin/rentan miskin.

2. Calon penerima bansos penyandang disabilitas 2021 bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3.Calon penerima bansos penyandang disabilitas 2021 adalah warga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Berikut Beberapa Aturannya

Setelah mengetahui syarat-syarat untuk menjadi penerima manfaat dari bansos penyandang disabilitas 2021, berikut cara melakukan pendaftaran DTKSnya:

1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline. Masyarakat (fakir miskin) dapat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnyadi tingkat desa/kelurahan
akan dilakukan musyawarah untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: Kenali Post Power Syndrome, Kondisi Saat Seseorang Kehilangan Kekuasaannya

3. Hasil dari musyawarah tersebut akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita acara kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

Baca Juga: Ketahui Bahasa Cinta Mana Yang Ditunjukkan Oleh Pasangan Untuk Dirimu

6.. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.

7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

8. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Baca Juga: Innalillahiwainnailaihirojiun, Mantan Manajer Timnas Indonesia, Andi Darussalam Meninggal Dunia

Jika sudah melakukan pendaftaran DTKS Kemensos untuk program PKH, penyandang disabilitas sudah termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setelah itu, setiap penerima bansos penyandang disabilitas akan mendapat BLT PKH sebesar Rp200.000 per bulan hingga bulan Desember 2021 yang disalurkan lewat bank-bank yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.***

Editor: Suhargo

Sumber: Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x