Tidak Perlu Bingung, Berikut Cara Daftar UMKM Secara Online 2021, Mudah dan Lengkap

- 8 September 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi UMKM. Segera daftar izin UMKM secara online//Pixabay/MarCuesBo//
Ilustrasi UMKM. Segera daftar izin UMKM secara online//Pixabay/MarCuesBo// /

Portalbangkabelitung.com- Anda punya usaha mikro? Berikut cara daftar UMKM yang perlu diketahui. 

UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini memang sering kita dengar. Ditambah semenjak pandemi covid-19, UMKM mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Apa itu UMKM? UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Jika Anda mempunyai usaha yang memenuhi syarat UMKM, maka sebaiknya Anda segera mendaftarkan usaha Anda. Hal ini berkaitan dengan perizinan agar usaha Anda dapat 'mengepakkan sayap'. 

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Laju Inflasi Indonesia Saat PPKM Tidak Berada Di Level Yang Berbahaya

Baca Juga: PayPal Luncurkan Mata Uang Kripto Baru Yang Siap Dobrak Pangsa Pasar Inggris

Selain itu juga, usaha yang terdaftar ke dalam UMKM kerap mendapatkan bantuan dari pemerintah. Jadi banyak sekali benefit yang didapatkan jika mendaftar UMKM.

Dirangkum Portalbangkabelitung.com dari laman oss.go.id, berikut cara daftar UMKM secara online 2021, mudah dan cepat.

  1. Buat akun dan login di https://oss.go.id
  2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”
  3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
  4. Lanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha.
  5. Lengkapi kolom yang kosong pada formulir Data Profil.
  6. Jika sudah, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
  7. Di formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha.”
  8. Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, klik “Simpan,” lalu klik “Selanjutnya.”
  9. Bagi pemilik UMKM lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya.”
  10. Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”
  11. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, lihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.”

Baca Juga: Ekonom Senior Soroti Laju Penetrasi Perbankan Yang Tak Kunjung Berkembang Hingga Saat Ini

Untuk info selanjutnya, Anda bisa melakukan pengecekan atau melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin Usaha yang Anda ajukan bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x