BSU di kemnaker.go.id, Berikut Syarat dan Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah Bagi Buruh dan Pekerja

- 25 September 2021, 01:08 WIB
BSU Ketenagakerjaan, Cara Daftar BSU dan Syarat Daftar Bantuan Subsidi Upah Bagi Buruh dan Pekerja di kemnaker.go.id paling mudah sekarang.
BSU Ketenagakerjaan, Cara Daftar BSU dan Syarat Daftar Bantuan Subsidi Upah Bagi Buruh dan Pekerja di kemnaker.go.id paling mudah sekarang. /Pixabay/SeniUdik


Portalbangkabelitung.com- Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini adalah  salah satu program pemerintah dimasa pandemi Covid-19.

Program BSU ini bertujuan untuk membantu ekonomi para buruh atau pekerja terutama dimasa pandemi Covid-19.

Berikut cara daftar BSU bagi pekerja serta syarat daftar BSU paling mudah.

Baca Juga: Isu Lesti Kejora Hamil Luar Nikah Disindir Prilly Latuconsina: Tolak Seks Luar Nikah! Benarkah? Simak Fakta

Perlu diketahui juga penyaluran BSU ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan.

Maupun yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,- bagi para buruh atau pekerja.

Berikut syarat daftar BSU (Bantuan Subsisdi Upah)

Baca Juga: Jessica Iskandar Terima Lamaran Dari Vincent Verhaag, Unggah Foto Mesra dan Cincin Berlian

1. Para peserta yang ingin mendaftar haruslah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. 

2. Selain itu juga para pendaftar atau peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan minimal terdaftar sampai dengan Juni 2021.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x