BSU di kemnaker.go.id, Berikut Syarat dan Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah Bagi Buruh dan Pekerja

- 25 September 2021, 01:08 WIB
BSU Ketenagakerjaan, Cara Daftar BSU dan Syarat Daftar Bantuan Subsidi Upah Bagi Buruh dan Pekerja di kemnaker.go.id paling mudah sekarang.
BSU Ketenagakerjaan, Cara Daftar BSU dan Syarat Daftar Bantuan Subsidi Upah Bagi Buruh dan Pekerja di kemnaker.go.id paling mudah sekarang. /Pixabay/SeniUdik

3. Setiap orang yang ingin mendaftar BSU harus mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga: BSU Bangka Belitung Tidak Dibagikan, Berikut Alasannya dan Pekerja di 5 Provinsi Lain Bernasib Serupa

4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000(tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

5. Setiap orang yang ingin daftar BSU harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Harapan Ria Ricis Usai Lamaran dengan Teuku Ryan, Netizen Turut Sampaikan Harapan dan Doa Terbaik, Simak Fakta

6. Peserta yang daftar BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). 

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan BSU Tahap 4 dan 5 Ingat, Tak Ada Potongan Sepeserpun: Ayo Simak Informasi Terbaru Ini

Cara Daftar BSU

1. Setiap peserta yang sudah memiliki akun dapat melakukan login melalui kemnaker.go.id.

2. Perlu diketahui apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah