Apa Itu Outsourcing? Berikut Pengertian Outsourcing dan Cara Kerjanya, Apakah Menguntungkan Pekerja?

- 11 Januari 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi pekerja alih daya atau outsourcing. Apa itu Outsourcing?
Ilustrasi pekerja alih daya atau outsourcing. Apa itu Outsourcing? /PIXABAY

Outsourcing pertama kali dikenal sebagai strategi bisnis pada tahun 1989 dan menjadi bagian integral dari ekonomi bisnis sepanjang tahun 1990-an.

Berdasarkan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66, link UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan klik di sini.

Perusahaan menggunakan outsourcing untuk memotong biaya tenaga kerja, termasuk gaji untuk personel, biaya overhead, peralatan, dan teknologi mereka.

Baca Juga: Peluang Usaha dan Bisnis Frozen Food yang Menjanjikan Untung Besar, Cek Agen dan Distributor Disini!

Outsourcing juga digunakan oleh perusahaan untuk melakukan dial down dan fokus pada aspek inti bisnis, memutar operasi yang kurang penting ke organisasi luar.

Sisi negatifnya, komunikasi antara perusahaan dan penyedia luar dapat menjadi sulit, dan ancaman keamanan yang dapat meningkat ketika banyak pihak dapat mengakses data sensitif.

Walau sistem outsourcing ini menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing.

Baca Juga: Cara Daftar Franchise Mixue, Ini Syarat dan Ketentuan Berlaku Wajib Calon Mitra Usaha di Indonesia

Para karyawan tidak memiliki jenjang karier, terkadang juga gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk. 

Berikut tadi tentang apa itu outsourcing.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Investopedia kemenperin.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x