"Jadi kalau kita lihat di sini, meskipun nominalnya turun karena Covid-19 yang diharapkan tahun depan sudah mulai berkurang, tetapi tetap ada peningkatan secara proporsi," katanya menerangkan.
Baca Juga: Tsunami Berpotensi Sapu Bersih Banten Sampai Jawa Timur, Gempa 9,1 Magnitudo Guncang Selatan Jawa
Dalam kesempatan tersebut, Yustinus juga menuturkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga masyarakat.
"Pada intinya pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga masyarakat, mengembangkan dan menjaga sustainibilitas program JKN dan kenaikan di 2021 itu dikompensasi dengan perlindungan sosial yang manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan kenaikan Rp9.500," kata Yustinus lebih lanjut.
Baca Juga: Lowongan Kerja Desember 2020: PT Prakarsa Alam Segar Membuka Pendaftaran Hingga 11 Januari 2021
Berikut ini, daftar tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:
1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.
Iuran itu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Baca Juga: Pelatihan Kepemudaan Desa Jurung: Upaya Peningkatan Kualitas Ekonomi Mandiri Pemuda Masa Kini