Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 Januari 2021, Berikut Tarif Terbaru: Ayo Simak!

- 30 Desember 2020, 08:24 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berikut Tarif Terbaru, Logo BPJS Kesehatan/
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berikut Tarif Terbaru, Logo BPJS Kesehatan/ /bpjs-kesehatan.go.id/

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu serta mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain).

Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA 30 Desember 2020, Perjanjian Nikah 6 Bulan Terbongkar: Andin dan Al Bercerai?

Peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

A. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli hingga Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500.

Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini Rabu 30 Desember 2020 soal Kesehatan, Cinta, Keuangan dan Karir

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah