Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 Januari 2021, Berikut Tarif Terbaru: Ayo Simak!

- 30 Desember 2020, 08:24 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berikut Tarif Terbaru, Logo BPJS Kesehatan/
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berikut Tarif Terbaru, Logo BPJS Kesehatan/ /bpjs-kesehatan.go.id/

B. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

C. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.

Iuran tersebut ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Baca Juga: MYD Sosok Pria Dalam Video Syur Bersama Gisel, Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Kemudian denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Baca Juga: Gibran Anak Jokowi Diduga Terseret Kasus Korupsi Bansos, Benarkah ? Simak!

Selain itu dengan besaran denda pelayanan sebesar 2,5 persen, dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah