Suami Selingkuh Apakah Bisa Dipenjara? Simak Pasal yang Mengaturnya

- 11 Agustus 2022, 07:51 WIB
Ilustrasi pengadilan: Suami Selingkuh Apakah Bisa Dipenjara? Simak Pasal yang Mengaturnya
Ilustrasi pengadilan: Suami Selingkuh Apakah Bisa Dipenjara? Simak Pasal yang Mengaturnya /pixabay.com/id/photos/palu-buku-hukum-pengadilan-620011/

Portalbangkabelitung.com- Suami selingkuh apakah bisa dipenjara? Mungkin pertanyaan ini masih terdengar awam bagi sebagian orang.

Suami selingkuh ternyata bisa dipenjara. Bagaimana caranya? Tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak orang yang belum ‘melek hukum’.

Suami selingkuh bisa dipenjara dengan ketentuan yang telah diatur dalam KUHP.

Baca Juga: Firasat Suami Selingkuh, Kenali 6 Cirinya Agar Istri tak Salah Kaprah!

Sebenarnya istilah “perselingkuhan” tidak diatur secara khusus dalam KUHP maupun aturan hukum pidana lainnya. 

Hukum pidana atau KUHP hanya mengenal istilah gendak (overspel) yang merupakan persetubuhan yang dilakukan dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.

Dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), perselingkuhan perzinahan diatur dalam pasal 284 KUHP. Dengan hukuman paling lama 9 bulan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 4 Tips Ketika Istri Menghadapi Suami Selingkuh dalam Masa Hamil

Perzinahan merupakan delik aduan, dan hanya dapat dituntut jika pengaduan berasal dari pihak yang berhak.

Pengaduan dapat dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak terjadinya peristiwa, dan jangka waktu 9 bulan, jika pengadu berada di luar negeri.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Kantor Hukum-LHS.COM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x