Dan memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 284 KUHP dan/atau Pasal 1, 5 dan 45 Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kasusu ini juga dapat dikenakan tuntutan perdata jika sebelumnya memiliki ‘Perjanjian Kawin’.
Sebelum membuat laporan, pastikan untuk menyiapkan alat bukti yang kuat, sehingga laporan tidak hanya jalan ditempat dan bisa lanjut ke persidangan.
Waspadalah ketika memutuskan untuk berselingkuh, karena istri atau suami yang selingkuh bisa dipenjara.***