Suami Selingkuh Apakah Bisa Dipenjara? Simak Pasal yang Mengaturnya

- 11 Agustus 2022, 07:51 WIB
Ilustrasi pengadilan: Suami Selingkuh Apakah Bisa Dipenjara? Simak Pasal yang Mengaturnya
Ilustrasi pengadilan: Suami Selingkuh Apakah Bisa Dipenjara? Simak Pasal yang Mengaturnya /pixabay.com/id/photos/palu-buku-hukum-pengadilan-620011/

Selama sidang perkara tersebut belum di mulai. Pengaduan dapat dilakukan pencabutan. 

Baca Juga: 9 Ciri Suami Selingkuh Non Fisik, Jika Dibiarkan Bisa Parah Lho!

Berbeda dengan delik aduan lainnya yang hanya boleh dicabut dalam waktu 3 bulan sejak memasukan pengaduannya tersebut ke Kepolisian (pasal 75 KUHP).

Pada kasus perselingkuhan atau perzinahan pengaduan akan diproses selama ada bukti yang cukup, ahwa telah terjadi perselingkuhan, dan harus disertai gugatan cerai dari pihak yang dirugikan.

Tanpa adanya gugatan cerai, maka kasus perzinahan tidak dapat dilanjutkan ke pengadilan, walaupun peristiwa perzinahan tersebut bisa dibuktikan benar-benar terjadi.

Baca Juga: 3 Aspek Hukum Pidana Suami Selingkuh, Para Istri Wajib Tahu!

Dalam pasal 284 KUHP kasus ini juga merupakan delik aduan absolut, dan hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari suami atau isteri yang dirugikan atas perbuatan perzinahan.

Tanpa adanya pengaduan, maka polisi tidak bisa melakukan proses pidana atas perbuatan perzinahan tersebut.

Perselingkuhan dapat dilaporkan ke Polisi jika memiliki alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga: Makna Istri Mimpi Suami Selingkuh dengan Orang yang Dikenal, Ini Artinya

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Kantor Hukum-LHS.COM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah