Idola K-Pop tidak akan diberikan pengecualian apa pun. Menurut MMA, penyanyi K-Pop tidak memenuhi syarat karena tidak sejalan dengan sikap dasar pemerintah terkait wajib militer.
Baca Juga: UU Cipta Kerja: Kader Pemuda Muhammadiyah Babel Berharap PP Muhammadiyah Ajukan Gugatan ke MK
Sebaliknya, penangguhan pendaftaran adalah opsi yang memungkinkan.
Saat ini, sebuah RUU revisi menunggu keputusan, untuk memungkinkan idola K-Pop menunda tugas mereka hingga usia maksimal 30 tahun.
Sesuai dengan hukum yang ada, warga Korea Selatan harus menulis dengan keadaan mereka untuk meminta penangguhan, dengan kemungkinan penolakan.
Baca Juga: BNN Provinsi Bangka Belitung Musnahkan 2000 Butir Ekstasi
ARMY mungkin merasa sedikit sedih tentang berita tersebut.***(Joongang Ilbo/)