Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah, Sah atau Tidak?

- 6 Agustus 2021, 14:18 WIB
Ilustrasi Wanita hamil
Ilustrasi Wanita hamil /Pexels.com/Garon Piceli

Portalbangkabelitung.com- Bagaimana hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah, sah atau tidak menurut Islam?

Terlebih lagi apa hukum menikah dengan wanita yang sedang hamil di luar nikah karena zina?

Simak penjelasan hukum menikahi perempuan yang hamil di luar nikah dari ustaz Riza Syafiq Basalamah berikut.

Baca Juga: Istri Minta Cerai Kepada Suami, Ustadz Abdul Somad: Begini Hukum Islam!

Melalui kanal Youtube@SAP Channel, ustaz Riza Basalamah menyampaikan tentang persoalan hukum menikah dengan perempuan yang sedang mengandung anak dari hasil perbuatan zina.

Lantas sah atau tidak menikahi wanita yang hamil di luar nikah karena zina?

Jika sah bagaimana status anak yang dikandung dari akibat perbuatan zina?

Baca Juga: Hukum Joget TikTok Bagi Wanita Menurut Islam, Simak Penjelasan Larangan Bermain TikTok Berikut!

Mungkinkah jika anak tersebut sudah lahir maka pasangan tersebut harus menikah ulang?

Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, simak penjelasan dari ustaz Riza Basalamah berikut ini.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah