Tujuannya adalah agar suami tidak menjadi stres lantaran tidak dapat melampiaskan hasratnya seksualitas bersama sang istri untuk hubungan intim.
Buya Yahya juga menjelaskan lebih lanjut, jika sang suami mengeluarkan air maninya dengan tangannya sendiri maka telah melakukan suatu kesalahan dan dosa besar.
Berbeda lagi jika dia mengeluarkan air maninya menggunakan tangan sang istri, maka hal tersebut akan mendapatkan pahala dan halal.
Hal tersebut sah-sah saja dilakukan oleh pasangan suami istri dalam hubungan intim.
Dengan catatan, asalkan tidak melakukan hal haram yang dilarang dalam agama Islam sebagaimana pada penjelasan sebelumnya diatas.
Sehingga tidak ada alasan jika seorang istri tidak dapat menyenangkan sang suami karena sedang berhalangan akibat haid.
Baca Juga: Tak Perlu PCR Lagi, Menko PMK: Untuk Jawa dan Bali Perjalanan Udara Cukup Tes Antigen.
Demikian pula seorang istri haruslah kreatif, aktif, inovatif dan cerdas dalam kehidupan keluarga dan rumah tangga.
Demikianlah apabila istri melakukan hal hubungan intim tersebut (menyenangkan) kepada suaminya dalam rumah tangga.