Wajib Bayar Rp110 juta Setelah Berpisah dengan Istrinya Sebagai Kompensasi

2 Maret 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi pasangan bertengkar. /Pixabay/Takmeomeo

Portalbangkabelitung.com - Di Tiongkok belakangan ada kejadian yang menghebohkan publik.

Seorang pria diminta wajib bayar Rp110 juta setelah selesai berpisah dengan istrinya, disebut sebagai ganti rugi atas pekerjaan rumah yang dilakukan selama ini.

Dikutip Portalbangkabelitung.com dari PikiranRakyat-Pangandaran.com, seorang pria diwajibkan membayar sebesar Rp 110 juta kepada mantan istrinya.

Baca Juga: Polisi Inggris Ungkap Penjualan Kepala Buaya Ilegal di Situs eBay

 

Pengadilan distrik di Beijing, Tiongkok telah memerintahkan seorang pria untuk membayar sebesar Rp. 110 juta rupiah sebagai kompensasi kepada mantan istrinya.

Hal ini terjadi beberapa bulan setelah suaminya mengajukan gugatan cerai kepada sang istri.

Secara khusus, jumlah Rp. 110 juta rupiah itu adalah kompensasi untuk semua pekerjaan rumah yang harus dipikul mantan istri selama lima tahun pernikahan mereka.

Baca Juga: COVID-19 Masih Membayang, Korsel Siap KBM Tatap Muka

Seperti dilansir CNN, mantan istrinya, Wang, adalah seorang ibu rumah tangga dan menuntut restitusi setara dengan Rp. 352 juta rupiah kepada mantan suaminya.

Pengajuan ini dilakukan setelah mantan suaminya mengajukan gugatan cerai pada Oktober tahun lalu.

Dia mengklaim bahwa dia ditinggalkan untuk mengurus anak dan pekerjaan rumah sendirian.

Baca Juga: FDA Filipina Tuai Kritik Setelah Susun Rencana Regulasi Rokok Tanpa Diskusi

Wanita itu pun juga mengatakan bahwa pria itu hampir tidak peduli atas segala pekerjaan rumah tangga.

Dalam putusannya, pengadilan distrik Beijing memerintahkan suaminya untuk membayar Wang Rp. 110 juta rupiah untuk 'kompensasi pekerjaan rumah' dan telah membagi properti yang dimiliki bersama secara merata.

Selain itu, Wang juga akan diberikan hak asuh atas putra mereka serta menerima tunjangan bulanan sebesar Rp. 4,2 juta rupiah dari mantan suaminya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brutal Jurnalis Jamal Khashoggi Memasuki Babak Baru

Putusan ini adalah yang pertama di Tiongkok dan akan memengaruhi semua kasus perceraian lainnya di masa depan.

Ini adalah bagian dari kode sipil baru Republik Tiongkok yang diberlakukan sejak Januari 2021 lalu.

Lebih lanjut putusan semacam ini dianggap Pemerintah Tiongkok dan para ahli hukumnya akan melindungi hak-hak individu dengan lebih baik.

Dalam undang-undang perdata baru, sebuah klausul baru diperkenalkan yang memungkinkan pasangan untuk meminta kompensasi dari pasangan mereka selama perceraian karena mengambil lebih banyak tanggung jawab dalam merawat anak-anak dan kerabat lanjut usia.

Sebagaimana artikel ini telah terbit di media PikiranRakyat-Pangandaran.com dengan judul "Cerai, Pria ini Wajib Bayar Rp 110 Juta atas Pekerjaan Rumah yang Dilakukan Istrinya" yang tayang pada 28 Februari 2021 2021***(Pikiran Rakyat Pangandaran/Dahelia Saputri)

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran

Tags

Terkini

Terpopuler