PortalBangkaBelitung.com – Lagi-lagi penyitaan Narkoba di lakukan oleh Badan anti-narkotika Singapura
Ditangkapnya tiga pria berusia 27 dan 33 tahun dengan barang bukti ganja yang berkisar antara 20,5 kilogram, sisanya heroin, kristal metamfetamin
Sebagaimana artikel ini telah tayang di media Pikiran Rakyat Indramayu.com dengan judul "Terbesar dalam 14 Tahun Terakhir, Badan Anti-Narkotika Sita 20 Kilogram Ganja" yang tayang pada Jumat 19 Maret 2021
Hal itu diutarakan Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura.
"Operasi ini menunjukkan bahwa ganja tetap menjadi ancaman yang nyata dan bagi masyarakat," ujar Juru Bicara CNB pada Kamis, 18 Maret 2021.
Dari penyitaan tersebut, ditangkap juga tiga pria yang berusia 27 dan 33 tahun.
Baca Juga: Indonesia Desak Hentikan Kekerasan di Myanmar, 8 Demonstran Kembali Tewas Tertembak
35 kilogram narkoba tersebut diperkirakan harganya sekitar 1,26 US dollar atau Rp18 miliar.
Hal ini mencetak sejarah untuk Singapura, karena menjadi penyitaan ganja terbesar dalam 14 tahun terakhir.
Sebelumnya, Singapura pernah menyita ganja dengan berat 20,6 kilogram pada April 2007.
Telah banyak negara yang melegalkan ganja dengan alasan keperluan medis dan ilmiah, hal itu tidak terlihat akan diterapkan juga di Singapura.
"Banyak kelompok lobi pro-ganja terus membuat banyak klaim yang belum diverifikasi untuk mendorong penggunaan ganja,” ujar Jubir CNB.
“Meskipun ada studi yang kuat dan terdokumentasi dengan baik tentang bahaya ganja," sambungnya.
Singapura telah menyampaikan kekecewaannya kepada Perserikatan Bangsa-Banga (PBB) karena menghilangkan ganja dari kategori obat-obatan narkotika yang ketat untuk dikontrol.
Negara di Asia Tenggara ini memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap obat-obatan dan memberlakukan hukuman penjara yang lama atau hukuman mati untuk beberapa kasus.
Kelompok hak asasi mengatakan ratusan orang telah dihukum digantung dalam beberapa dekade terakhir termasuk orang asing karena melanggar peraturan narkotika.
Baca Juga: 6 Khasiat Super Virgin Coconut Oil (VCO) Bagi Kesehatan
Perdagangan lebih dari 500 gram ganja dapat membawa hukuman mati di Singapura.***(Ghassan Faikar Dedi/Pikiran Rakyat Indramayu.com)