Portalbangkabelitung.com - Di Yordania, enam orang pria dewasa dijatuhi hukuman mati atas perbuatan yang mereka lakukan.
Pengadilan keamanan negara Yordania menjatuhkan hukuman tersebut pada Rabu 17 Maret 2021.
Mereka mendapatkan hukuman tersebut karena telah memotong kedua tangan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun.
Dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-Rakyat.com, korban yang bernama Saleh Hamdan diserang oleh sebuah geng di Zarqa, Yordania, Oktober 2020 silam.
Anggota geng Yordania tersebut melakukan tindakan yang mengerikan kepada Saleh Hamdan, yakni memotong tangan dan mencungkil matanya.
Insiden itu pun direkam oleh salah seorang penyerang dan diunggah di media sosial, hingga menimbulkan kemarahan dan kecaman dari publik Yordania.
Baca Juga: Indonesia Desak Hentikan Kekerasan di Myanmar, 8 Demonstran Kembali Tewas Tertembak
Sementara, empat terdakwa lainnya dijatuhi hukuman satu hingga 15 tahun penjara, dan tujuh orang lainnya dibebaskan Pengadilan Yordania karena tidak cukup bukti.
Sedangkan satu orang terdakwa lainnya masih buron, dan dijatuhi hukuman mati dengan status tanpa kehadiran terlapor.
“Bagaimana kita melindungi anak-anak kita dari mereka yang tidak merasa takut? Ini adalah kejahatan keji. Hati kami bersamamu. Saya mendukung pelaku agar mendapatkan hukuman yang paling berat,” kicau Ratu Rania dari Kerajaan Yordania pada saat itu.
Menurut surat Pengadilan Yordania, Saleh Hamdan digiring ke daerah sepi dari kota industri Zarqa dan diserang oleh geng tersebut.
Sedangkan, laporan awal mengatakan bahwa Saleh Hamdan diculik dalam perjalanan untuk membeli roti.
Motif tindakan geng tersebut diduga karena adanya tindakan pembunuhan oleh ayah Saleh Hamdan, terhadap salah satu paman dari anggota geng itu.
Baca Juga: Retas Akun Twitter Terverifikasi dan Raup $118.000 Bitcoin, Remaja ini Dihukum 3 Tahun Penjara
Raja Abdullah II dari Kerajaan Yordania pun mengeluarkan perintah untuk menyediakan seluruh perawatan medis yang diperlukan Saleh Hamdan.
Dia juga menyerukan tindakan hukum terberat yang mungkin dikenakan terhadap para pelaku.
Sebagaimana artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Potong Tangan dan Congkel Mata Remaja dalam Aksi Balas Dendam, 6 Orang Dihukum Mati" yang tayang pada 19 Maret 2021***(Pikiran Rakyat/Eka Alisa Putri)