Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Sadikin Aksa Meski Sudah Jadi Tersangka

- 19 Maret 2021, 19:09 WIB
Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa.
Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. /Instagram.com/@sadikinaksa

Portalbangkabelitung.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa telah resmi menyandang status tersangka.

Namun, keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu tidak ditahan. Pihak kepolisian mengungkapkan alasan tidak menahan Sadikin Aksa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Sadikin Aksa tidak ditahan lantaran kooperatif terhadap kepolisian.

Baca Juga: Marak Kasus Mesum di Tempat Umum, Iwan Fals: Mabuk atau Gimana Ya, atau Cuma Mau Pamer?

"Penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat 19 Maret 2021.

Sadikin sendiri sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik pada Kamis 18 Maret 2021 setelah mangkir pada Senin 15 Maret 2021.

Rusdi mengatakan, dalam pemeriksaan itu Sadikin dicecar sebanyak 53 pertanyaan selama 10 jam.

Baca Juga: Densus 88 Kembali Menyeret 8 Tersangka Diduga Teroris di Sumatera Utara

"Minggu ke depan penyidik telah mempersiapkan pemeriksaan kembali kepada beberapa pihak yang dapat memperjelas kasus tersebut, termasuk juga ahli korporasi," ucapnya.

Sebelumnya Rusdi juga mengatakan selain kooperatif alasan tidak menahan Sadikin karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah