Resmi, Kini Nama Serda Aprilia Santi Manganang Berganti Menjadi Aprilio Perkasa Manganang

- 19 Maret 2021, 12:53 WIB
Serda (K) Aprilia Santini Manganang (tengah) mengikuti sidang penggantian jenis kelamin dan penggantian nama secara virtual yang berlangsung dari Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara, di Markas Besar TNI Angkatan Darat, di Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Serda (K) Aprilia Santini Manganang (tengah) mengikuti sidang penggantian jenis kelamin dan penggantian nama secara virtual yang berlangsung dari Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara, di Markas Besar TNI Angkatan Darat, di Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Portal Bangka Belitung- Serda Aprilia Manganang telah mengajukan permohonan pergantian nama di pengadilan.

Langkah ini diambil setelah ia disebut mengalami kelainan medis hipospadia. Pasca melakukan operasi di RSPAD Gatot Soebroto, ia dinyatakan sebagai laki-laki. 

Mantan atlet bulu tangkis yang berusia 28 tahun itu memutuskan untuk mengubah identitas, termasuk nama dan jenis kelaminnya.

Baca Juga: Berstatus Siaga, Gunung Sinabung Mengalami Erupsi dan Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 700 Meter

Sidang pergantian nama dan jenis kelamin tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Manado, Jumat (19/3/2021) pagi secara virtual.

 Dan Manganang selaku pemohon mengikuti jalannya sidang di Mabes TNI AD, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, Manganang membeberkan alasan-alasan dan permohonan kepada hakim mengenai pergantian nama dan status jenis kelaminnya.

Baca Juga: Pemerintah Akan Perpanjang Kembali PPKM Berskala Mikro hingga 22 Maret

Dalam sidang, Manganang tidak mengajukan nama 'Lanang'. Dalam persidangan, Manganang mengajukan nama Aprilio Perkasa Manganang.

"Mengabulkan untuk mengganti semula yang berstatus jenis kelamin perempuan menjadi jenis laki-laki. Mengabulkan untuk mengganti nama dari semula Aprilia Santi Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang," ujar perwakilan pemohon.***

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x