Maraknya Kasus Prostitusi Online KPAI Tidak Tinggal Diam! KPAI Minta Kemenpar Ubah Aturan Pengelolaan Hotel

- 19 Maret 2021, 16:19 WIB
Ketua KPAI, Susanto
Ketua KPAI, Susanto /PMJ News/PMJ News

Portal Bangka Belitung- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengambil tindakan mengenai merebaknya kasus prostitusi online yang menyeret anak di bawah umur.

KPAI juga meminta kepada pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia agar memperbarui aturan pengelolaan hotel supaya kasus prostitusi online di hotel tidak terjadi lagi.

“Ini karena prostitusi online anak marak terjadi di hotel, kami minta perhatian khusus dari Menteri Pariwisata agar memperbarui aturan pengelolaan hotel. Kami harap dapat memasukkan aspek peraturan larangan untuk anak di bawah umur,” ungkap Ketua KPAI, Susanto di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Nasib Cynthiara Alona Penyedia Layanan Prostitusi Online, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

“Sehingga nantinya hotel tetap dapat tumbuh dan berkembang, namun anak-anak juga tidak lagi dimanfaatkan untuk operasional,” tambahnya.

Dikabarkan, salah satu aplikasi menjadi sarana untuk menawarkan dan melancarkan aksi prostitusi online anak di bawah umur, yaitu aplikasi 'MiChat'. Susanto meminta pihak MiChat mempertanggung jawabkan hal ini.

“Kedua terkait tanggung jawab media platform, karena ini asalnya dari MiChat kita harapkan pihak pengelola dan penanggungjawab MiChat dapat memproteksi lagi aplikasi tersebut sehingga tidak ada yang namanya kasus-kasus cabul pada anak di aplikasi itu,” sambungnya.

Baca Juga: Resmi, Kini Nama Serda Aprilia Santi Manganang Berganti Menjadi Aprilio Perkasa Manganang

Tak hanya itu, Susanto dengan tegas meminta selirih pihak untuk terus bekerja sama dalam menangani secara tuntas kasus prostitusi online dan menjaga anak-anak agar terhindar dari paparan konten pornografi dan aplikasi yang serupa.

Susanto berharap kepada pihak keluarga untuk terus menjaga anak-anaknya agar tidak terpapar konten porno, kekerasan, hingga prostitusi anak.***

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x