Politisi Malaysia Aniaya Wanita Karena Hutang, Berikut Kisahnya

23 Maret 2021, 20:50 WIB
ilustrasi hutang. ‘Gali Lubang Tutup Lubang’, Solusi Cerdas Mengatasi Hutang yang Nggak Lunas-lunas /

Portalbangkabelitung.com - Di Malaysia terjadi penganiayaan terhadap seorang wanita karena masalah hutang.

Penganiayaan ini dilakukan oleh seorang politisi, wanita itu diketahui memiliki hutang mencapai Rp700 juta rupiah.

Utang memanglah hal yang sangat sensitif, sehingga terkadang bisa membuat sumber masalah bagi sebagian orang.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 di Tengah Perang, Rumah Sakit di Yaman Kewalahan

Hal serupa pula yang terjadi dengan politisi asal Malaysia ini yang kemudian memilih menganiaya korban yang berhutang padanya.

Dikutip Portalbangkabelitung.com dari PikiranRakyat-Pangandaran.com, politisi asal Malaysia itu diketahui menganiayanya ketika berada di rumah korban.

Diketahui politisi Malaysia itu bergelar ‘Datuk’. Gelar ‘Datuk’ ini sendiri merujuk kepada penghormatan yang diberikan langsung oleh Sultan atau Raja.

Baca Juga: 22 Warga Sipil Tewas, Serangan Tillebery Dilakukan Oleh Kelompok ISIS

Artinya politisi Malaysia yang terlibat ini merupakan orang yang terhormat di sana.

Lebih lanjut, petugas polisi sedang melacak saksi-saksi yang terkait dengan politisi bergelar 'Datuk' tersebut.

Hal ini dilakukan untuk membantu penyidikan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah rumah di Taman Melawati, Malaysia.

Baca Juga: Ditahan Oleh Kelompok Abu Sayyaf Sejak Tahun Lalu, Empat Sandera Asal Indonesia Diselamatkan Oleh Filipina

Menurut Sinar Harian, seorang sumber menceritakan bahwa Datuk dan istrinya diduga pernah berkunjung dan bermalam di rumah korban dan suaminya antara Juli hingga 15 Agustus 2020.

Lebih lanjut diketahui pula bahwa suami korban adalah teman dari istri Datuk.

Korban pada awalnya tidak membuat laporan polisi atas kejadian tersebut karena mengkhawatirkan suaminya dan keselamatannya.

Baca Juga: Sungai yang Kotor Berubah Menjadi Bening dan Manis, Berikut Alasannya

Lebih lanjut korban mangatakan bahwa tersangka memiliki pistol dan memiliki temperamen yang buruk.

"Korban juga diduga berhutang sebesar Rp704 juta kepada tersangka untuk urusan bisnis," ujarnya.

Sementara itu, Mohamad Farouk membenarkan bahwa laporan polisi telah dibuat pada 16 Maret.

Lebih lanjut permasalahan ini juga dalam proses penyelidikan atas tuntutan berdasarkan Pasal 354 KUHP.

Sebagaimana artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Memiliki Utang Rp700 Juta, Politisi Malaysia Aniaya Wanita, ini Kisahnya" yang tayang pada 23 Maret 2021***(Pikiran Rakyat/Dahelia Saputri)

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler