Damaskus dan Daerah sekitarnya Telah Dinyatakan Aman, Denmark Cabut Izin Tinggal 94 Pengungsi Suriah.

- 3 Maret 2021, 20:55 WIB
Bendera Suriah di ibu kota Damaskus.
Bendera Suriah di ibu kota Damaskus. /Reuters/

Namun, Partai Demokrat Sosial Kiri-tengah yang berkuasa di Denmark telah mengambil sikap anti-imigrasi yang keras, yakni dalam upaya untuk menangkis tantangan dari partai-partai di Kanan.

Baca Juga: Setelah AS, Kini Jerman Akan Kirim Kapal Perang ke Laut Natuna Utara

Sementara itu, Perdana Menteri Mette Frederiksen telah berjanji untuk menargetkan pencari suaka 'nol' yang melamar tempat tinggal di negara itu. Sebagaimana dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Sedangkan Jerman sebelumnya telah memutuskan bahwa penjahat dapat dideportasi ke Suriah, Denmark adalah negara pertama di Eropa yang mengatakan bahwa pengungsi dapat dipulangkan.

Keputusan yang dibuat oleh Denmark tentang Rif Dimashq, berarti bahwa 350 penduduk Suriah lainnya di negara itu akan ditinjau kembali izin perlindungan sementara mereka. Sementara di atas sekitar 900 pengungsi dari Damaskus yang kasusnya dibuka kembali tahun lalu.

Baca Juga: Video Deepfake Tom Cruise Ramaikan Netizen Di TikTok

Pada pertengahan Januari, The Telegraph melaporkan bahwa 94 warga Suriah dari daerah Damaskus yang tinggal di Denmark telah mengetahui izin mereka dicabut.

Ini terjadi setelah keputusan Dewan Banding Pengungsi Denmark pada Desember 2019 bahwa kondisi di Damaskus tidak lagi cukup berbahaya untuk memberikan dasar perlindungan sementara, tanpa alasan pribadi tambahan untuk memberikan suaka.

Tetapi kelompok hak asasi manusia telah berbicara menentang langkah Denmark untuk mengirim orang kembali ke Suriah yang dilanda perang. Steve Valdez-Symonds, Direktur Hak Pengungsi dan Migran di Amnesty International Inggris, mengatakan kepada MailOnline.

Baca Juga: Amerika Jatuhkan Sanksi Bagi Dua Pemimpin Militan Houthi Di Yaman

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x