Anggota geng Yordania Dijatuhi Hukuman Mati Karena Memotong Kedua Tangan Seorang Remaja

- 19 Maret 2021, 20:57 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Kasus pembunuhan WNA Jerman di Serpong. polisi memeriksa kamar di satu rumah, ditemukan golok dan baju bernoda darah.
Ilustrasi pembunuhan. Kasus pembunuhan WNA Jerman di Serpong. polisi memeriksa kamar di satu rumah, ditemukan golok dan baju bernoda darah. /PIXABAY

Portalbangkabelitung.com - Di Yordania, enam orang pria dewasa dijatuhi hukuman mati atas perbuatan yang mereka lakukan.

Pengadilan keamanan negara Yordania menjatuhkan hukuman tersebut pada Rabu 17 Maret 2021.

Mereka mendapatkan hukuman tersebut karena telah memotong kedua tangan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun.

Baca Juga: Ditengah Polemik Vaksin AstraZeneca, AstraZeneca: Manfaat Vaksin Covid-19 AstraZeneca Jauh Melebihi Resikonya

Dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-Rakyat.com, korban yang bernama Saleh Hamdan diserang oleh sebuah geng di Zarqa, Yordania, Oktober 2020 silam.

Anggota geng Yordania tersebut melakukan tindakan yang mengerikan kepada Saleh Hamdan, yakni memotong tangan dan mencungkil matanya.

Insiden itu pun direkam oleh salah seorang penyerang dan diunggah di media sosial, hingga menimbulkan kemarahan dan kecaman dari publik Yordania.

Baca Juga: Indonesia Desak Hentikan Kekerasan di Myanmar, 8 Demonstran Kembali Tewas Tertembak

Sementara, empat terdakwa lainnya dijatuhi hukuman satu hingga 15 tahun penjara, dan tujuh orang lainnya dibebaskan Pengadilan Yordania karena tidak cukup bukti.

Sedangkan satu orang terdakwa lainnya masih buron, dan dijatuhi hukuman mati dengan status tanpa kehadiran terlapor.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x