Portalbangkabelitung.com - Di Yordania, enam orang pria dewasa dijatuhi hukuman mati atas perbuatan yang mereka lakukan.
Pengadilan keamanan negara Yordania menjatuhkan hukuman tersebut pada Rabu 17 Maret 2021.
Mereka mendapatkan hukuman tersebut karena telah memotong kedua tangan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun.
Dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-Rakyat.com, korban yang bernama Saleh Hamdan diserang oleh sebuah geng di Zarqa, Yordania, Oktober 2020 silam.
Anggota geng Yordania tersebut melakukan tindakan yang mengerikan kepada Saleh Hamdan, yakni memotong tangan dan mencungkil matanya.
Insiden itu pun direkam oleh salah seorang penyerang dan diunggah di media sosial, hingga menimbulkan kemarahan dan kecaman dari publik Yordania.
Baca Juga: Indonesia Desak Hentikan Kekerasan di Myanmar, 8 Demonstran Kembali Tewas Tertembak
Sementara, empat terdakwa lainnya dijatuhi hukuman satu hingga 15 tahun penjara, dan tujuh orang lainnya dibebaskan Pengadilan Yordania karena tidak cukup bukti.
Sedangkan satu orang terdakwa lainnya masih buron, dan dijatuhi hukuman mati dengan status tanpa kehadiran terlapor.