Pengadilan Tinggi Prancis Menolak Tuntutan Pemerkosaan Gadis 13 Tahun, Berikut Kisahnya

- 20 Maret 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /PIXABAY/Alexa_Fotos

Minggu ini, Majelis Nasional Prancis memutuskan untuk mengamandemen undang-undang tersebut sehingga semua tindakan seksual yang melibatkan orang yang berusia di bawah 15 tahun akan dianggap pemerkosaan.

Undang-undang tersebut belum melalui senat negara, tetapi pemerintah Presiden Emmanuel Macron telah menyatakan dukungan untuk perubahan tersebut.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, pengacara Julie menunjukkan ironi dari keputusan pengadilan tinggi bahwa anak di bawah umur 15 tahun dapat memberikan izin hanya beberapa hari setelah pejabat terpilih memutuskan sebaliknya.

Mereka berpendapat bahwa hakim seharusnya mempertimbangkan bahwa Julie sangat rapuh dan dalam keadaan tekanan psikologis yang hebat dan mengkritik pengadilan karena memperkuat ideologi kuno.

Sebagaimana artikel ini telah terbit di media PikiranRakyat-Pangadaran.com dengan judul "Gadis 13 Tahun Alami Pemerkosaan oleh 20 Orang Pria, Pelaku Justru Tidak Dapat Diadili, ini Kisahnya" yang tayang pada 20 Maret 2021***(Pikiran Rakyat Pangandaran/Dahelia Saputri)

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah