Pengadaan Barang dan Jasa, Manfaatkan Teknologi dan Libatkan UMKM Lokal

- 7 Mei 2021, 19:03 WIB
Pengadaan Barang dan Jasa, Manfaatkan Teknologi dan Libatkan UMKM Lokal
Pengadaan Barang dan Jasa, Manfaatkan Teknologi dan Libatkan UMKM Lokal /Diskominfo Babel

Portalbangkabelitung.Com- Untuk mencegah praktik korupsi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah.

Maka sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah.

Khususnya dalam Belanja Langsung didorong untuk memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi Bela (Belanja Langsung) Pengadaan, sehingga akan menjadi semakin transparan.

Baca Juga: Gubernur Erzaldi Tinjau Yayasan Rehabilitasi Korban Napza Pendaki Sehati Bangka Belitung

Juga kewajiban penggunaan produk dalam negeri bagi kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, sehingga mampu melibatkan Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal dalam Pengadaan Barang dan Jasa tersebut.

Terkait hal itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengikuti Rapat Koordinasi Perluasan Pemanfaatan BeLa (Belanja Langsung) Pengadaan dalam rangka Pencegahan Korupsi Pengadaan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom bertempat di Ruang Vidcon Kantor Gubernur, Jumat (7/5/21).

Baca Juga: Olimpiade Tokyo di Masa Pandemi, Kampanye Daring 'Hentikan Olimpiade Tokyo' Mendapat 187.000 Tanda Tangan

Bersama dengan Wakil Gubernur, Abdul Fatah, didampingi Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan(ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Babel, Hartono, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Elfiyena, Kepala Bappeda, Fery Insani dan Inspektur Kepulauan Bangka Belitung, Susanto, gubernur mendengar pengarahan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Firli Bahuri, bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Roni Dwi S dan Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki.

Ketua KPK RI, Firli Bahuri dalam arahannya menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi dapat terjadi salahsatunya adalah dikarenakan atas kegagalan, buruk ataupun lemahnya sistem.

Oleh karenanya dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa ini dibangun suatu sistem yang dapat memonitor dengan jelas seluruh transaksi. 

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Diskominfo Babel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x