Baca Juga: Kurangnya Fasilitas di RS, Dokter di India Harus Putuskan Siapa yang Hidup dan Siapa yang Meninggal
MakaKetua KPK meminta kepala daerah agar menginstrusikan kepada petugas Pengadaan Barang dan Jasa untuk patuh dalam memanfaatkan sistem yang telah dibangun ini.
"Sebaik apapun teknologi dan aplikasi yang dibangun, jika tidak diiringi dengan semangat bersama dalam mewujudkannya, maka tidak akan merubah apapun," tegasnya.
Dalam rangka itu pula Ketua KPK berharap penuh kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai garda terdepan dalam pengawasan sistem pengadaan barang dan jasa di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Hari Pertama Operasi Pelarangan Mudik, 23. 573 Kendaraan Diputarbalikkan
Sementara itu Kepala LKPP RI, Roni Dwi Susanto dalam paparannya menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi atas (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021.
Pengadaan barang/jasa dikatakannya menjadi salah satu penggerak roda perekonomian yang melibatkan para pelaku UMKM, dan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi PBJ yang dinilai sangat rawan.
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk UMKM.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Penyelundupan Ganja Melalui Ekspedisi
Pemerintah juga menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar.