Respon Pelecehan Seksual di Rumah Ibadah: GMNI Desak Pemerintah Segera Mengesahkan RUU PKS

- 23 Mei 2021, 14:41 WIB
Pengurus Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia*/
Pengurus Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia*/ /Pengurus GMNI//Portalbangkabelitung.com/

Portalbangkabelitung.com- Kekerasan seksual kerap terjadi pada anak-anak dan perempuan, Sarinah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) pada Minggu, 23 Mei 2021.

Wakil Ketua Bidang Sarinah GMNI Babel, Marsya menyebutkan, tiap harinya berita tentang kekerasan seksual baik yang terjadi kepada anak-anak, perempuan, ataupun gender lainnya masih banyak bermunculan di portal berita dan media sosial.

Salah satunya adalah kekerasan seksual yang terjadi 16 Mei 2021 lalu di masjid Baitul Makmur, Pangkalpinang.

Baca Juga: Formasi CPNS Kementerian PUPR 2021 Ada 1.057 Formasi, Berikut Link dan Syaratnya

Korban yang masih berusia 8 tahun mengalami kekerasan seksual saat sedang sholat Isya bersama ibunya. Sang pelaku yang berinisal IZ pun diketahui masih berusia 16 tahun.

Marsya mengatakan hal tersebut membuktikan bahwa pendidikan seks sejak dini perlu dilakukan.

Menurutnya, orang tua juga dapat memberikan bekal kepada anak tentang bagaimana cara menyelamatkan dirinya jika ada orang lain yang menyentuh dirinya secara tidak sopan.

Baca Juga: 2 Dokter dan 4 PNS Terlibat Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal, Tjahjo Kumolo Minta Pecat Pelaku

"Sangat penting bagi orang tua untuk memberikan pemahaman mengenai seksualitas kepada anak. Dengan begitu anak dapat mengetahui apa saja organ-organ intim di tubuhnya dan tahu yang mana saja bagian tubuh yang boleh disentuh orang lain dan mana yang tidak," kata Marsya. 

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x