Respon Pelecehan Seksual di Rumah Ibadah: GMNI Desak Pemerintah Segera Mengesahkan RUU PKS

- 23 Mei 2021, 14:41 WIB
Pengurus Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia*/
Pengurus Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia*/ /Pengurus GMNI//Portalbangkabelitung.com/

"Hal ini lah yang mendorong banyak pihak untuk menuntut DPR RI agar mengesahkan RUU PKS yang diharapkan mampu mengisi celah kekosongan hukum mulai dari pencegahan hingga penanganan dan rehabilitasi yang berperspektif korban dan memberikan efek jera pada pelaku," ujarnya.

Marsya menjelaskan, dilihat dari kasus di atas, yang mana korbannya adalah anak di bawah umur, maka pemulihan penyintas perlu diprioritaskan.

Seperti yang diketahui bahwa RUU PKS tidak hanya tentang pidana, tetapi juga pemulihan penyintas. Sudah semestinya tidak ada alasan lagi untuk menunda pengesahan RUU PKS yang aturan hukumnya bersifat khusus (lex specialis).

Baca Juga: Kisi-Kisi Soal Tes Seleksi CPNS dan PPPK 2021: TWK, TIU, dan TKP

"Bahkan dengan maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia, seharusnya RUU PKS dapat disahkan sesegera mungkin agar menjadi jalan keluar untuk berbagai kasus kekerasan seksual serta memberikan perlindungan kepada penyintas baik secara hukum, fisik, dan mental," terangnya.

Oleh karena itu, mewakili Sarinah GMNI Babel, Ia berharap pemerintah daerah Bangka Belitung dapat menjamin dan memastikan tidak adanya lagi kekerasan seksual dalam bentuk apapun baik di rumah ibadah maupun di tempat lainnya.

Menurutnya, pemerintah daerah dan pihak berwajib juga diharapkan dapat segera berkoordinasi untuk mengusut tuntas semua kasus kekerasan seksual di Bangka Belitung baik yang dilaporkan maupun tidak terlapor.

Baca Juga: Lulusan SMA Wajib tahu! Berikut 10 Formasi CPNS yang Paling Diminati Lulusan SMA

"Dan menjadikan Bangka Belitung sebagai ruang aman kekerasan seksual bagi segala kelompok terutama anak-anak dan perempuan," pungkas Marsya.***

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x