"Ada dugaan maladministrasi karena tidak memberikan pelayanan atas informasi secara lengkap/utuh kepada masyarakat penerima program, sehingga masyarakat tidak tahu bahwa Program Jahe Merah adalah program pembiayaan/KUR," ungkap Shulby.
Selain itu juga sampai saat ini, laporan masyarakat tesebut belum menyampaikan keberatan kepada pihak Pemprov Babel atau Dinas Pertanian Provinsi Bangka Belitung.
Shulby pun menegaskan jika penyampaian keberatan kepada terlapor/atasan langsung merupakan salah satu syarat aduan ke Ombudsman.
Demikian terkait dengan permasalahan tersebut, Ombudsman Bangka Belitung pun menyampaikan jika SLIK atau BI Checking merupakan kewenangan dari OJK dan bukanlah kewenangan dari Ombudsman sebagaimana UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Pihaknya pun menginformasikan jika masyarakat bisa menyampaikan aduan ke OJK Regional 7 Palembang mengenai permasalahan SLIK/BI Checking ini.***