Supendi mengatakan, petugas penyortiran dan pelipatan surat suara harus memastikan surat suara tidak robek, tidak terkena tinta dan surat suara tidak berlubang.
"Setelah surat suara dipastikan baik atau tidak rusak, maka petugas baru bisa melakukan pelipatan," ujar Ketua KPU Bangka Tengah Supendi Saputra di Koba, Sabtu, 6 Januari 2023 sebagaimana dilansir dari AntaraNews Bangka Belitung.
Disampaikan Supendi Saputra jika untuk sementara terdapat sebanyak 145 lembar surat suara yang masuk dalam kategori rusak yang ditemukan pada saat penyortiran dan pelipatan.***