Portalbangkabelitung.com - Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan, dan Plt. Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Amri Cahyadi, membuat pernyataan sikap kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Omnibus Law Cipta Kerja.
Pernyataan sikap ini dibuat lantaran disampaikan oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Bangka Belitung, pada hari Rabu, 14 Oktober 2020.
"1. Menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Mahasiswa dan Buruh Tolak UU Cipta Kerja di Istana Negara, Simak 7 Jalur Pengalihan Lalu Lintas
2. Mendesak Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pembatalan/ Pencabutan terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja Tersebut," demikian bunyi pernyataan sikap yang dikutip Portalbangkabelitung.com.***