TERBARU! Habib Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggunaan Lahan Tanpa Izin

23 Januari 2021, 18:30 WIB
Habib Rizieq Kembali Dilaporkan Akibat Dugaan Penggunaan Lahan Tanpa Izin*/ /PMJ News///PMJ News/Fajar*/

Portalbangkabelitung.com- Habib Rizieq Shihab yang merupakan mantan Imam Besar FPI yang telah dibubarkan, kini kembali gegerkan Tanah Air. 

Usai kasus kerumunan yang diduga telah melanggar protokol kesehatan hingga dengan pembubaran FPI.

Serta setelah beberapa kasus yang sempat viral mengenai Habib Rizeq, kali ini namanya kembali menjadi perbincangan publik.

Baca Juga: 9 Drama Korea Terbaru dan Terbaik Tahun 2021: Menemani Liburan Anda, Penuh Adegan Romantis

Kali ini Habib Rizieq dilaporkan salah satu BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri.

PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Terletak di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: 9 Drama Korea Terbaru dan Terbaik Tahun 2021: Menemani Liburan Anda, Penuh Adegan Romantis

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujarnya.  

Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren tersebut.

Baca Juga: Sinopsis SINETRON IKATAN CINTA RCTI Sabtu 23 Januari 2021: Dia Pembunuh Roy

Salah satu diantara pihak yang menguasai lahan tersebut adalah, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

Diutarakan oleh kuasa hukum PTPN VIII jika di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan dilaporkan secara hukum.

Pihaknya berharap, dengan adanya laporan ini, 250 orang tersebut bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Baca Juga: Sinopsis SINETRON IKATAN CINTA RCTI Sabtu 23 Januari 2021: Dia Pembunuh Roy

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Kuasa hukum PTPN VIII itu juga menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII.

Namun hingga saat ini diketahui masih ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

Baca Juga: 6 Cara Sederhana Meningkatkan Daya Tahan Tubuh: Hidup Sehat Tidak Mahal!

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.

Laporan polisi yang dibuat oleh PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.

Yaitu dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Baca Juga: 6 MANFAAT COKLAT: Mengkonsumsi Coklat Bermanfaat Mengurangi Resiko Penyakit Jantung

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Habib Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Baru, Kali Ini oleh BUMN".

Atas kasus tersebut, Habib Rizieq, dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.

Kemudian Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang.

Baca Juga: 7 Akibat Kekurangan Minum Air Putih Bagi Tubuh, Berbahaya! Salah Satunya Sebabkan Jerawat

Serta Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.

Serta dipersangkakan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***(Ayu Nur Anjani/Pikiran Rakyat) 



Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler