SBY Sebut Pemilihan Moeldoko Tidak sah dan Ilegal, SBY: Saya Sebagai Ketua Majelis Tinggi Tidak Setuju

6 Maret 2021, 10:38 WIB
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) // /Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Portal Bangka Belitung.com- Sejak terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat kini situasi partai Demokrat semakin panas.

Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB partai dan berhasil mengalahkan Marzuki Alie. Ia mendapatkan dukungan peserta KLB lebih banyak dibandingkan Marzuki Alie, pemilihan ini dilakukan berdasarkan voting.

Hal ini menjadi perbincangan panas dalam dunia politik, bahkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang merupakan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) angkat bicara.

Baca Juga: AHY Sebut Pernyataan Moeldoko Selama Ini Runtuh dengan KLB di Sibolangit

SBY dalam keterangan pers, di kediamannya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat malam, 5 Maret 2021, ia menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) PD yang dilakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) gagal memenuhi persyaratan.

“Kesimpulannya, semua persyaratan untuk KLB ini gagal dipenuhi, sehingga tidak sah dan ilegal,” ujar SBY. Sebagaimana dikutip Portalbangkabelitung.com  dari laman Pikiranrakyat.com.

Menurut mantan Presiden Republik Indonesia keenam itu, setidaknya ada empat ketentuan dalam pasal 81 ayat 4 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat untuk dapat menggelar KLB.

Baca Juga: Ini 4 Tips Sederhana Untuk Melindungi Diri Dari Kejahatan Seksual

Yang mana ketentuan pertama yaitu atas permintaan majelis tinggi partai, kedua direstui satu per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD), ketiga direstui satu per dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan terakhir disetujui majelis tinggi partai.

“Majelis tinggi yang saya pimpin yang terdiri dari 16 orang tak pernah meminta KLB, DPD Tak satupun yang mengusulkan, DPC hanya tujuh persen, dan saya sebagai ketua majelis tinggi tidak pernah menyetujui,” kata SBY.

Tak hanya itu, namun menurut SBY upaya mengubah AD/ART yang dilakukan oleh GPK-PD tidak sah, lantaran dilakukan pada forum yang ia anggap tidak sah.

Baca Juga: AHY: Saya Minta dengan Hormat kepada Bapak Presiden Joko Widodo

“Sebelum KLB, AD/ART ini diubah. Mari kita lihat bersama. Untuk mengubah AD/ART forumnya harus sah. Forum KLB jelas tidak sah, sehingga AD/ART tidak sah. Jadi, kalau KSP Moeldoko, menanyakan keabsahan AD/ART dan merasa cukup puas, KSP Moeldoko salah besar,” tutur SBY.

Sementara itu, dalam KLB tersebut juga menetapkan Marzuki Alie yang merupakan mantan Ketua DPR RI itu, sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.

Jhoni Allen pada KLP itu juga menyampaikan bahwa posisi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan keputusan tersebut, menetapkan AHY sebagai demisioner.

Baca Juga: Moeldoko Memberikan Semangat Dalam Pidato Politik Pertamanya, Moeldoko: Kekuatan Partai di Tangan Saudara

Artikel ini sebelumnya telah terbit di media Pikiran Rakyat dengan judul "Sebut KLB Demokrat Gagal Penuhi Persyaratan, SBY: Terpilihnya Moeldoko Tidak Sah dan Ilegal" Pada 6 Maret 2021*** (Pikiran Rakyat/Nurul Khadijah)

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler