Soal KLB di Sibolangit Ilegal, Wasekjen Partai Demokrat: Semua Sekarang di Tangan Presiden Jokowi

6 Maret 2021, 11:42 WIB
Jansen Sitindaon /Tangkap layar YouTube Najwa Shihab/

Portalbangkabelitung.com - Isi Kudeta Partai Demokrat memang menjadi topik pembicaraan hangat beberapa hari terakhir.

Isu kudeta tersebut semakin diperkuat dengan diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung pada Jumat, 5 Maret 2021 di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun yang menggelar KLB itu adalah beberapa kader yang telah dipecat pada kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), karena isu kudeta yang akan menjatuhkan kepemimpinannya saat ini.

Baca Juga: Menko Luhut Pandjaitan Beri Enam Rekomendasi Penanggulangan Bencana dalam Rakornas PB 2021

Hasil KLB semakin menguatkan isu kudeta tersebut dengan terpilihnya Ketua Umum (Ketum) Moeldoko untuk menggantikan AHY.

Moeldoko merupakan Kepala Staf Presiden (KSP) era pimpinan Joko Widodo (Jokowi) saat ini, bukan kader Partai Demokrat alias pihak eksternal Partai. Menanggapi hal tersebut, beberapa kader Demokrat pro-AHY tidak tinggal diam.

Salah satunya dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, yakni Jansen Sitindaon. Ia mengungkapkan bahwa pasca KLB ini, sekarang semua keputusan ditangan Presiden Jokowi dan jika mendukung KLB tersebut, maka akan keluar Surat Keputusan (SK) Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham).

Baca Juga: Moeldoko Memberikan Semangat Dalam Pidato Politik Pertamanya, Moeldoko: Kekuatan Partai di Tangan Saudara

"Pasca KLB ini semua sekarang ditangan Presiden @jokowi. Jika didukung, SK Kumham pasti keluar," ungkapnya sebagaimana dikutip Portalbangkabelitung.com dari Galamedia pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Jansen juga berdalih bahwa hal itu seharusnya tidak akan terjadi, karena dari beberapa sudut, KLB yang dilakukan merupakan ilegal. KLB yang dilakukan tidak memenuhi syarat dengan tidak dihadiri beberapa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat manapun.

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, KLB hanya dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 DPD dan 1/2 DPC.

Baca Juga: SBY Sebut Pemilihan Moeldoko Tidak sah dan Ilegal, SBY: Saya Sebagai Ketua Majelis Tinggi Tidak Setuju

Dengan demikian, dua syarat KLB di Sibolangit ini dinilai tidak terpenuhi.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Galamedia.com dengan judul "Pasca KLB Demokrat di Sibolangit, Jansen Sitindaon: Sekarang Semua Keputusan di Presiden Jokowi" yang tayang pada Sabtu 6 Maret 2021.*** (Galamedia/Endit Sahdita)

Editor: Ryannico

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler