Portalbangkabelitung.com - Keberadaan generasi muda memang sangat penting bagi suatu bangsa.
Generasi mudalah yang akan meneruskan cita-cita negaranya, dan menjadi akar untuk membentuk masa depan suatu bangsanya.
Lembaga pendidikan, adalah tempat untuk membentuk generasi muda yang berkarakter.
Namun, sebagai salah satu instrumen pembentuk karakter generasi muda bangsa, lembaga pendidikan kerap mengalami sejumlah persoalan, salah satunya kekerasan seksual.
Terbaru, Komnas Perempuan dan Anak (PA) merilis catatan tahunan terkait kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
Hasilnya, 955 kasus kekerasan seksual terjadi di ranah rumah tangga maupun ranah publik atau pendidikan selama 2020.
Baca Juga: Digadangkan Berpasangan dengan Ridwan Kamil, Desy Ratnasari: Cocok Tak Cocok, Harus Dicocokkan
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa tidak semua korban kekerasan seksual mendapat keadilan maupun pemulihan dari berbagai dampak kekerasan seksual yang dialami.
"Berbagai hambatan juga dialami korban kekerasan seksual," kata Siti seperti dikutip oleh Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-Rakyat.com.
Adapun hambatannya yakni mulai dari perundang-undangan, cara kerja, perspektif penegak hukum hingga tidak terintegrasinya sistem hukum pidana dengan sistem pemulihan dan budaya yang masih mempersalahkan korban.
Baca Juga: Niat Tangkap Bandar Narkoba, BNNP Jawa Timur Malah Dihadang Warga Pakai Senjata
Tak hanya itu, menurut Siti sepanjang tahun 2020, kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan masih terus terjadi baik di lembaga pendidikan umum maupun di lembaga pendidikan berbasis agama.
Komnas perempuan menerima pengaduan kasus-kasus kekerasan seksual di sejumlah daerah.
Seperti Semarang, Bandung, Palangkaraya, Kendari, Bali, dan Jombang.
Bentuk kekerasan seksualnya bermacam-macam. Mulai dari Kekerasan Dalam Pacaran (KDP), pencabulan sampai pemerkosan.
"Pelaku hampir semua dikenal baik oleh korban," ujar Siti.
Sehingga menurut Siti, hal ini menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan tidak menjadi tempat yang aman bagi murid.
"Pengaduan ini menunjukkan bahwa sistem penyelenggaraan pendidikan nasional harus serius mencegah dan menangani kekerasan seksual," tutur Siti.
Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Pikiran-rakyat.com dengan judul "Komnas PA Sebut Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Masih Terjadi" yang tayang pada Sabtu 6 Maret 2021.*** (Pikiran-rakyat/Billy Mulya Putra)