Ingin Menyelenggarakan Suatu Acara? Ikuti Panduan Program CHSE yang Diterbitkan Kemenparekraf

9 Maret 2021, 17:01 WIB
Panduan CHSE Penyelenggaraan Event /Kemenparekraf RI/instagram.com

Portalbangkabelitung.com — Kegiatan atau acara yang berhubungan dengan mengumpulkan massa memang tidak bisa dilakukan bebas seperti sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Namun, kegiatan atau acara tersebut masih dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menyusun panduan-panduan agar acara offline dapat diadakan kembali secara aman dan mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga: Takut Diketahui Telah Berhubungan Gelap, Ibu ini Tega Buang Bayi ke Tempat Sampah

Panduan ini dijadikan acuan dan langkah bagi masyarakat yang ingin pergi dan menikmati acara offline namun tetap sesuai dengan protokol kesehatan.

Panduan program Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE) tersebut dibuat dalam sebuah video animasi yang diunggah oleh akun @kemenparekraf.ri dalam instagramnya.

Berdasarkan Panduan program Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE), berikut adalah tata cara bagi masyarakat yang hendak mengikuti acara offline dengan menuruti program sertifikasi:

Baca Juga: Ketua Junior Doctor Network (JDN) dr. Andi Khomeini Takdir Ungkap Sisi Gelap SWAB-PCR Test


1. Pembelian tiket dilaksanakan secara online;

2. Mengisi formulir self assessment dengan lengkap;

3. Tepat sebelum memasuki area acara, harus mencuci tangan dan melakukan pengecekan suhu tubuh;

Baca Juga: Ketua Junior Doctor Network (JDN) dr. Andi Khomeini Takdir Ungkap Sisi Gelap SWAB-PCR Test


4. Menjaga jarak 1 meter;

5.Membawa peralatan makan sendiri; dan

6. Pembelian menggunakan cara cashless atau tanpa uang untuk meminimalisir kontak;

Baca Juga: Amien Rais Minta Kasus 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM, Jokowi Merespons Begini

Sementara itu, bagi event organizer yang hendak mendaftarkan acaranya agar dapat dilaksanakan secara offline dalam program CHSE dapat melakukan langkah berikut:

1. Akses halaman situs https://chse.kemenparekraf.go.id/ dan pilih “Daftar Sekarang”;

2. Isi kelengkapan data diri dan perusahaan untuk membuat akun yang akan diverifikasi melalui email;

Baca Juga: Bercerita ke Mahfud MD, AHY: Saya Menjelaskan Secara Lengkap Kronologi KLB Ilegal

3. Setelah akun diverifikasi, log-in melalui https://chse.kemenparekraf.go.id/ dengan memasukkan email dan password yang didaftarkan;

4. Pelaku usaha melakukan penilaian mandiri, dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri;

5. Selanjutnya menunggu proses audit/penilaian oleh Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk.***

Baca Juga: Baru Mendarat di Indonesia Vaksin AstraZeneca, DPD RI Minta Pemerintah Konfirmasi Bahwa Vaksin Tersebut Aman

 

Editor: Ryannico

Sumber: Kemenparekraf

Tags

Terkini

Terpopuler