Libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi, KemenpanRB Larang Para ASN Lakukan Hal ini

10 Maret 2021, 07:36 WIB
KemenpanRB larang ASN berlibur saat libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi.* //Tjahjo Kumolo. /Dok. Setkab.go.id

Portalbangkabelitung.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional.

Surat itu berisi perihal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN pada saat libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dualisme Partai Demokrat, Jokowi Putuskan Tak Ikut Campur, Michael Umbas: Sikap Diam Pak Jokowi Tepat

Pelarangan ASN oleh KemenpanRB tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021.

Selain bagi para ASN, keputusan tersebut berlaku juga untuk keluarga para ASN.


“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi Surat Edaran dikutip Portalbangkabelitung.com dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: ABJ Ungkap Jokowi Tidak Terlibat dalam Kisruh di Partai Demokrat

Namun selain itu, dalam surat tersebut terdapat pengecualian, terutama untuk ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan.

Kemudian, untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Instansinya.

Meskipun memiliki pengecualian bisa melakukan berpergian ke luar daerah mereka harus memperhatikan beberapa hal.

Baca Juga: Menkes Sudah Pastikan Vaksin AstraZeneca Telah Lulus Uji Who dan Aman Digunakan

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kedua, peraturan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Program Diskon dan Pemberian Stimulus Listrik Akan Diperpanjang hingga Juni 2021


Keempat, Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Menteri Tjahjo juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Pengunjung Taman Safari Minta Maaf Usai Mengaku Tak Sengaja Melempar Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media PRTasikmalaya.com dengan judul "Harus Tau! KemenpanRB Larang Para ASN Lakukan Hal ini Saat Libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi" yang tayang pada Rabu 10 Maret 2021.*** (PRTasikmalaya/Sandi Susandi)

Editor: Ryannico

Sumber: PR Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler